PASANG BARU LISTRIK PLN DAN SLO

Pasang baru listrik, Perubahan daya & Pengurusan SLO (Sertifikat laik operasi)




"Salam sehat selalu untuk semuanya"

Di sini saya hadir untuk berbagi pengetahuan tentang urusan kebutuhan listrik di rumah Anda sekalian,
sebelumnya saya perkenalkan dulu:
Nama saya SURATMAN,
bertempat tinggal di Ds.Kepatihan Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo,

Saya berharap bisa membantu perihal kebutuhan kelistrikan Anda sekalian,
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah
pendaftaran pasang baru

 Pendaftaran pasang baru listrik sekarang sudah bisa Online,
klik saja di sini
http://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/sambungan-baru


Caranya Anda tinggal mengisi kolom kolom yang sudah di sediakan,
Awas jangan sampai keliru pengisianya...!!!
Anda siapkan dulu apa saja keperluan yang di butuhkan,
1. Nama dan Alamat calon pelanggan,
    (Alamat yang mau di daftarkan harus sesuai dengan alamat yang mau di pasangkan listrik)
2. Dalam pemilihan RAYON harus sesuai dengan Rayon PLN yang mau di daftarkan,
    (Caranya cari informasi bahwa lokasi yang mau di pasangkan listrik itu ikut Rayon PLN mana..?
    kalau masih belum tahu Rayon PLN ikut Rayon mana,
    coba pinjam no TOKEN atau Rekening pembayaran Listrik di tetangga sebelah rumah yang mau di pasangkan listriknya, kemudian cek no TOKEN / REKENING tersebut di sini:
http://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/perubahan-daya-migrasi

kalau no TOKEN pilih kolom yang di atas sendiri, yang ada tanda centangnya pilih NOMETER, kemudian masukkan no Token tersebut kemudian anda tanda CARI, klik di situ dan munculah alamat Alamat daya dan Rayon, ikut Rayon mana..?

itulah nanti Rayon yang anda pilih dalam pendaftaran.
kalau dengan no Rekening listrik sama saja,
Anda tinggal pilih no IDPEL dan masukkan no Rekening tersebut,
Itulah cara pendaftaran pasang baru nya....

Dan kalau mau daftar perubahan daya....
Nama pemohon juga harus di isi, di situ di suruh memasukkan alamat EMAIL, masukkan Email Anda,  kalau semua sudah di isi dengan benar coba HITUNG BIAYA,
dan setelah biaya yang mau di bayarkan keluar trus SIMPAN PERMOHONAN di kolom yang paling bawah sendiri,
Informasi pendaftaran Anda akan di kirimkan melalui Email,

Jangan lupa masukkan no Telpon Anda yang aktif sewaktu waktu ada telpon dari petugas penyambngan datang untuk mencari lokasi yang mau di pasang,

3. Buka Email Anda kemudian di situ ada sebuah kode yang ada tulisan hitam tebal, Contoh:

Tanggal:30 May 2017
ID Transaksi:PLN/3005201705370074774
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Sdr:SURATMAN. ST
Alamat:DS. KEPATIHAN RT.04 RW.03 KEC TULANGAN SIDOARJO
Dengan hormat,
Sehubungan dengan permohonan PASANG BARU yang Bapak/Ibu/Sdr, atas pelanggan :
ID Pelanggan:
Nama:SURATMAN. ST
Alama
DS. KEPATIHAN RT.04 RW.03 KEC TULANGAN SIDOARJO
Tarif Baru:R1TDaya Baru:1300VA
dapat dipenuhi dengan rincian biaya sebagai berikut :
1. Biaya Penyambungan (BP): Rp.
1,218,000
2. Biaya Token: Rp.
18,349
3. Biaya PPJ: Rp.
1,651
4. Bea Materai: Rp.
6,000
Total Biaya (1+2+3+4): Rp.
1,244,000
Selanjutnya silahkan Bapak/Ibu/Sdr melakukan konfirmasi dengan memasukkan kode transaksi E52A1A030AEB pada http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php untuk mendapatkan nomor registrasi pembayaran.
Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
PT PLN Persero

Kemudian copy no tersebut dan masukkan di alamat kode konfirmasi dibawah ini:
klik
http://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/entri-kode-konfirmasi
kemudian klik tulisan SIMPAN

Tunggu sebentar, dan akhirnya, muncullah no pembayaran (No Register) yang di tunggu tunggu,
dengan no Registrasi tersebut Anda sudah bisa membayarkan permohonan pasang baru listrik Anda di loket loket pembayaran listrik terdekat, sekarang pembayaran bisa juga di lakukan di INDOMART, ALFAMART, KANTOR POS, dan loket pembayaran online lainya, caranya bilang saja mau bayar listrik NON TAGIHAN LISTRIK,

Setelah Anda melakukan pembayaran ada yang harus di siapkan lagi yaitu pemasangan instalasi di rumah Anda, kabel dan peralatannya harus sesuai dengan standart SNI itu kalaupun Anda menginginkan keamanan Anda sendiri, tapi itu HARUS...!!!


                        Contoh SLO

4. SLO (sertifikat laik operasi),

REGULASI TERKAIT SLO
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan

Demi keamanan Anda SLO harus di urus, di situ nanti dari badan terkait yang di tunjuk oleh pemerintah yang melakukan inspeksi di jaringan instalasi listrik di rumah anda, apakah instalasi di rumah Anda sudah memenuhi kelayakan standar SNI apa belum, kalau belum Anda harus menganti apa saja yang di perlukan demi keselamatan dari bahaya kebakaran,

kalau semua sudah di kerjakan tugas anda sekarang adalah MENUNGGU PETUGAS penyambungan datang kerumah Anda,

batas waktu penyambungan PLN adalah 5 hari kerja tak terhitung hari sabtu dan minggu,
Kalau tidak ada penambahan jaringan,
Dan kalaupun ada penambahan jaringan tegangan rendah (TR) batas waktunya adalah 25 hari kerja,
Dan kalau ada penambahan jaringan menengah (TM) masa kerja selama 100 hari kerja...

Sementara itu saja dulu yang saya tuliskan, kapan hari akan Saya sambung lagi sesuai permintaan Anda, dan untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi di Nomor Telpon + ( 085100910925 )
Whastapp ( 081234537405 ).

Saya tunggu kabar Anda sekalian,
Salam santun dariku...
SURATMAN. ST

Komentar

  1. Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
    Casino. Wynn is a $4 billion resort with four hotel towers with 5,750 rooms and https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ suites. 출장안마 Each of ventureberg.com/ the 바카라사이트 hotel towers includes a 20,000 square foot casino and 1xbet login a

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini